Portal Live Streaming

Yogyakarta Tempo Doeloe

imageimageimageimageimageimageimage
**************************************************************************************************
Artikel
Surat Pernyatan Anggota PDF Print E-mail
Sunday, 22 April 2012 16:38

Surat Pernyataan

 
Panduan Izin RadioKomunitas PDF Print E-mail
Wednesday, 18 April 2012 12:15
 
UU Penyiaran no. 32 Tahun 2002 PDF Print E-mail
Tuesday, 17 April 2012 15:31
LAST_UPDATED2
 
Artikel 2 PDF Print E-mail
Sunday, 19 December 2010 21:36

PERAN MASYARAKAT MENUJU EKSISTENSI DAN PROFESIONALITAS

RADIO KOMUNITAS

I. Pendahuluan

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas telah memberikan payung hukum yang jelas untuk sebuah pengakuan keberadaan radio komunitas di Indonesia.

2. Keberadaan radio komunitas memberikan kebangkitan bagi masyarakat untuk mempunyai media alternative yang di kelola secara utuh oleh komunitas tertentu dengan melibatkan partisipasi dari, oleh dan untuk masyarakat.

3. Sebagai manifestasi dari kesadaran masyarakat akan hak informasi dan peran masyarakat sebagai penyeimbang dalam menentukan kwalitas hidup di lingkungan paling kecil di komunitas.

LAST_UPDATED2
Baca Selanjutnya...
 
Artikel 1 PDF Print E-mail
Sunday, 19 December 2010 21:35

Membangun Radio Komunitas lewat Jaringan.

JRKY dari masa ke masa

Mardiyono

Pengantar

Apakah alasan selama satu dekade terakhir banyak kelompok masyarakat berminat dan antusias mendirikan radio komunitas. Apakah radio komunitas bisa menjadi pegangan hidup? Atau hanya karena trend dan ikut-ikutan arus karena pintu regulasi telah mengakomodasi keberadaan radio komunitas. Sebagai sebuah gerakan melek informasi dan pencerdasan masyarakat, peran dan fungsi radio komunitas tidak bisa di abaikan. Namun demikian, apakah kehadiran radio komunitas di tengah-tengah masyarakat, sudah menjadi kebutuhan yang urgent. Atas nama masyarakat selalu menjadi jaminan dan jargon untuk berdiri sebuah radio komunitas dengan dalih sudah memiliki kelompok dan minat tertentu.

Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 telah memasukkan unsur Lembaga Penyiaran Komunitas di dalamnya. Sambutan hangat atas sebuah perjuangan dari civil society akhirnya dapat terakomodasi. Proses panjang tersebut telah menjadikan euforia bagi sebagian masyarakat untuk menjadikan tujuan antara. Filosopi yang mendasari masuknya lembaga penyiaran komunitas adalah karena tersumbatnya kran penyampaian ide dan gagasan masyarakat serta penyeragamanan informasi.

LAST_UPDATED2
Baca Selanjutnya...
 


Badan Hukum JRKY

Pendapat anda tentang Badan Hukum untuk Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY)
 

Who's Online

We have 5 guests online

Anggota JRKY

 

 

Diskusi

___________________________ Komentar yang melanggar norma etika, kesusilaan, menyinggung SARA, menimbulkan konfrontasi,dll akan DIHAPUS

Gabung dengan Facebook

Gabung Jrky Yahoo Groups

 


align-"centre"
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini85
mod_vvisit_counterKemarin583
mod_vvisit_counterMinggu ini668
mod_vvisit_counterMinggu lalu4185
mod_vvisit_counterBulan ini10242
mod_vvisit_counterBulan Lalu25147
mod_vvisit_counterAll days307716

We have: 7 guests online
Your IP: 54.234.180.187
 , 
Today: 19 May 2013
Visitors Counter

Webmaill JRKY

Untuk membuat email nama_email@jrky.org

silahkan mengajukan permohonan ke Sekretariat JRKY




Alamat Sekretariat Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta ! JRKY .

Jl. Bantul Km 6, Glondong Rt 02 Tirtonirmolo Kasihan, Bantul, DIY - 55181 Indonesia

Telephone : (0274) 8216430, 081328759048

E- mail : jrkyogyakarta@ymail.com ; jrkyogyakarta@gmail.com ; yogyakartajrk@yahoo.co.id ; Sekretariat@jrky.org

Kontak Person:

MARDIYONO : Ph: 0274-8216430 ; Celuler : 081328759048

WIEDODO SUNAN : Ph: 0274-3005828 ; Celuler : 08112504458

****************************************************************

Powered by Joomla!.

Re-design by Mas Narang. Designed by: Joomla template  Valid XHTML and CSS.