PERAN MASYARAKAT MENUJU EKSISTENSI DAN PROFESIONALITAS
RADIO KOMUNITAS
I.Pendahuluan
1.Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas telah memberikan payung hukum yang jelas untuk sebuah pengakuan keberadaan radio komunitas di Indonesia.
2.Keberadaan radio komunitas memberikan kebangkitan bagi masyarakat untuk mempunyai media alternative yang di kelola secarautuh oleh komunitas tertentu dengan melibatkan partisipasi dari, oleh dan untuk masyarakat.
3.Sebagai manifestasi dari kesadaran masyarakat akan hak informasi dan peran masyarakat sebagai penyeimbang dalam menentukan kwalitas hidup di lingkungan paling kecil di komunitas.
Apakah alasan selama satu dekade terakhir banyak kelompok masyarakat berminat dan antusias mendirikan radio komunitas. Apakah radio komunitas bisa menjadi pegangan hidup? Atau hanya karena trend dan ikut-ikutan arus karena pintu regulasi telah mengakomodasi keberadaan radio komunitas. Sebagai sebuah gerakan melek informasi dan pencerdasan masyarakat, peran dan fungsi radio komunitas tidak bisa di abaikan. Namun demikian, apakah kehadiran radio komunitas di tengah-tengah masyarakat, sudah menjadi kebutuhan yang urgent. Atas nama masyarakat selalu menjadi jaminan dan jargon untuk berdiri sebuah radio komunitas dengan dalih sudah memiliki kelompok dan minat tertentu.
Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 telah memasukkan unsur Lembaga Penyiaran Komunitas di dalamnya. Sambutan hangat atas sebuah perjuangan dari civil society akhirnya dapat terakomodasi. Proses panjang tersebut telah menjadikan euforia bagi sebagian masyarakat untuk menjadikan tujuan antara. Filosopi yang mendasari masuknya lembaga penyiaran komunitas adalahkarena tersumbatnya kran penyampaian ide dan gagasan masyarakat serta penyeragamanan informasi.